PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Dalam hal keadaan perlu dan mendesak Kepala BNN Provinsi dapat melakukan permintaan pemblokiran rekening kepada Penyedia Jasa Keuangan, serta wajib mengirimkan laporan pemblokiran kepada Deputi Pemberantasan melalui Direktur TPPU. (2) Permintaan pemblokiran rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan: a. LKN; b. surat perintah penyidikan; dan c. Laporan Kemajuan Perkara yang menjelaskan keterkaitan transaksi antara rekening yang disita dengan pelaku.
