Pasal 11
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Pemblokiran rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan oleh Penyidik BNN dengan
mengajukan surat permintaan pemblokiran rekening kepada Deputi Pemberantasan. (2) Dalam hal Deputi Pemberantasan berhalangan sementara dan/atau tetap, surat permintaan pemblokiran rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Direktur TPPU. (3) Kelengkapan surat permintaan pemblokiran rekening yang diajukan oleh Penyidik BNN adalah sebagai berikut: a. LKN; b. surat perintah penyidikan; dan c. Laporan Kemajuan Perkara yang menjelaskan keterkaitan transaksi antara rekening yang disita dengan pelaku. (4) Setelah persyaratan surat permintaan pemblokiran rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi, Deputi Pemberantasan dan/atau Direktur TPPU mengajukan surat permintaan pemblokiran rekening tersebut kepada Penyedia Jasa Keuangan. (5) Direktorat TPPU segera menyiapkan administrasi pemblokiran rekening kepada Penyedia Jasa Keuangan.
