PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENYIDIKAN
Dalam hal diperlukan data dan penelusuran aset, Penyidik BNN dapat melakukan: a. memerintahkan Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan penundaan transaksi keuangan; b. permintaan data keadaan keuangan dari Penyedia Jasa Keuangan; c. pemblokiran rekening keuangan; dan d. pembukaan blokir rekening keuangan.
