Pasal 16
BAB 3 — PENYIDIKAN
(1) Pembukaan pemblokiran rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan jika hasil gelar perkara memberikan persetujuan pembukaan blokir rekening. (2) Penyidik menyiapkan surat permintaan pembukaan pemblokiran rekening yang ditujukan kepada Deputi Pemberantasan BNN dan/atau Direktur TPPU. (3) Kelengkapan surat permintaan pembukaan pemblokiran rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: a. laporan hasil gelar perkara; b. surat permintaan pembukaan blokir; c. LKN; d. surat perintah Penyidikan; dan e. Laporan Kemajuan Perkara yang mencantumkan alasan dan bukti-bukti untuk dilakukan pembukaan blokir.
(4) Deputi Pemberantasan dan/atau Direktur TPPU wajib mengajukan surat permohonan pembukaan blokir rekening kepada Penyedia Jasa Keuangan.
