Pasal 4
BAB 2 — KODE ETIK PEGAWAI
Etika Kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, setiap pegawai wajib: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. profesional, netral dan bermoral tinggi;
c. menjunjung tinggi sumpah atau janji sebagai pegawai menurut agama dan kepercayaannya; d. inovatif, kaya akan ide-ide baru, dan meningkatkan kemampuan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba; e. memiliki jiwa kepemimpinan, berani menjadi pelopor dan penggerak perubahan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, dapat dipercaya untuk mencapai kinerja sesuai harapan; f. tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, jabatan dan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme; dan g. loyal dan memiliki dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan masyarakat.
