PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — KODE ETIK PEGAWAI
Etika terhadap sesama pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, setiap pegawai wajib: a. menghormati sesama pegawai sebagai rekan kerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; dan b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan serta menjalin kerjasama sesama pegawai.
