PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 21
BAB 5 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Keputusan penjatuhan sanksi berdasarkan pemeriksaan dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama. (2) Keputusan penjatuhan sanksi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan awal terhadap pegawai dengan status ditugaskan diduga melakukan pelanggaran kode etik sedang dan berat, hasil pemeriksaan diserahkan kepada pimpinan instansi induk dari pegawai yang bersangkutan untuk dilakukan proses pemeriksaan.
