Pasal 22
BAB 6 — KRITERIA PELANGGARAN
Kriteria pelanggaran ringan, sebagai berikut: a. memberikan dan menerima perintah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak benar mengenai lembaga dan/atau pribadi pegawai kepada pihak lain; c. menggunakan fasilitas kantor selain untuk kegiatan kedinasan; d. bersikap diskriminatif melalui tindakan atau pernyataan terhadap rekan kerja, tamu, bawahan maupun atasan; e. melakukan kegiatan dengan pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, termasuk pengaruh
isteri/suami, anak, dan orang lain yang masih terikat hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan; f. mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. menolak permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena kurang sarana dan prasarana.
