PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 20
BAB 5 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1): a. Anggota Majelis Kode Etik memberikan tanggapan, pendapat, alasan, argumentasi, dan keputusan; dan b. Sekretaris Majelis Kode Etik mencatat dan mengarsipkan tanggapan, pendapat, alasan, argumentasi, dan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Tanggapan, pendapat, alasan, argumentasi, dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia. (3) Pemeriksaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dihadiri paling sedikit 5 (lima) anggota.
