PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 19
BAB 5 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai BNN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. (2) Setelah dilaksanakan pemeriksaan, Majelis Kode Etik menentukan jadwal sidang dan melaksanakan sidang.
