PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 18
BAB 5 — MAJELIS KODE ETIK
Majelis Kode Etik berkewajiban: a. mengambil keputusan secara objektif; b. merahasiakan identitas pelapor, pihak yang dilaporkan, saksi dan setiap informasi yang diperoleh dari laporan; dan c. menyampaikan hasil keputusan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional.
