PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 17
BAB 5 — MAJELIS KODE ETIK
Dalam melaksanakan tugasnya Majelis Kode Etik berwenang untuk memanggil dan meminta keterangan dan/atau data kepada: a. pelapor; b. pihak yang dilaporkan; dan/atau c. para saksi.
