PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 16
BAB 5 — MAJELIS KODE ETIK
Majelis Kode Etik mempunyai tugas: a. memeriksa dan mengambil keputusan terhadap pegawai BNN yang diduga melanggar kode etik setelah mempertimbangkan saksi, alat bukti, pembelaan diri dan keterangan yang bersangkutan melalui sidang Majelis; b. mengambil keputusan secara adil dengan musyawarah dan mufakat; c. mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai; dan d. menyelenggarakan sidang dengan prinsip cepat, sederhana, dan efisiensi.
