PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 15
BAB 5 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik pegawai BNN terdiri dari: a. Ketua : Inspektur Utama (merangkap sebagai anggota); b. Sekretaris : Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN (merangkap sebagai anggota); c. Anggota : - Inspektur BNN;
Direktur Hukum BNN;
Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan. (2) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil. (3) Keanggotaan Majelis Kode Etik pegawai BNN ditunjuk dengan kepangkatan/golongan minimal setingkat dengan pegawai yang diduga melanggar kode etik.
