PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 14
BAB 5 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) bersifat temporer, dibentuk apabila terdapat pegawai BNN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. (2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan tujuan untuk memperoleh objektivitas dalam menentukan sanksi bagi pegawai BNN yang melanggar kode etik.
