PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Pemeriksaan awal terhadap pelanggaran kode etik dilakukan oleh unit yang membidangi tugas pengawasan. (2) Dalam hal pemeriksaan awal tersebut diduga sebagai pelanggaran kode etik, unit yang membidangi tugas pengawasan membentuk Majelis Kode Etik.
