PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 10
BAB 4 — PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Pimpinan di setiap satuan kerja sesuai tingkat jabatannya berkewajiban melakukan pengawasan terhadap bawahannya atas pelaksanaan kode etik ini. (2) Pegawai yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
