PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 12
BAB 4 — PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Bagi pegawai yang melanggar kode etik diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. (2) Tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. ringan; b. sedang; dan c. berat.
