PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 76
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokol.
