PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 75
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat. (2) Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan pengelolaan perpustakaan.
