PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 77
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan b. pelaksanaan urusan protokol.
