PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan analisis dan desain organisasi, serta penyusunan sistem dan prosedur, uraian jabatan, dan hubungan tata kerja.
