PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan pegawai. (2) Subbagian Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai, serta tata usaha dan rumah tangga Biro.
