PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan analisis dan penyiapan desain organisasi; dan b. penyiapan penyusunan sistem dan prosedur, uraian jabatan, dan hubungan tata kerja.
