PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 296
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BNN dapat dibentuk unit pelaksana teknis. (2) Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala BNN tersendiri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
