PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 295
BAB 15 — ESELONISASI
(1) Kepala BNN adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan struktural eselon I.a. (3) Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
