PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 210
BAB 8 — DEPUTI BIDANG REHABILITASI
Subdirektorat Nonkomunitas Terapeutik Instansi Pemerintah terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Rehabilitasi Rumah Sakit Instansi Pemerintah; dan b. Seksi Fasilitasi Rehabilitasi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
