PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 211
BAB 8 — DEPUTI BIDANG REHABILITASI
(1) Seksi Fasilitasi Rehabilitasi Rumah Sakit Instansi Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi rehabilitasi rumah sakit instansi pemerintah.
(2) Seksi Fasilitasi Rehabilitasi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi rehabilitasi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
