PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 209
BAB 8 — DEPUTI BIDANG REHABILITASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Subdirektorat Nonkomunitas Terapeutik Instansi Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan fasilitasi rehabilitasi rumah sakit instansi pemerintah; dan b. penyiapan fasilitasi rehabilitasi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
