PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 208
BAB 8 — DEPUTI BIDANG REHABILITASI
Subdirektorat Nonkomunitas Terapeutik Instansi Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi melalui metode nonkomunitas terapeutik yang dikelola oleh instansi pemerintah.
