PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 207
BAB 8 — DEPUTI BIDANG REHABILITASI
(1) Seksi Standarisasi dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standarisasi dan sertifikasi. (2) Seksi Fasilitasi Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi rehabilitasi.
