PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 191
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Subdirektorat Pengawasan Tahanan terdiri atas: a. Seksi Administrasi Tahanan; dan b. Seksi Perawatan dan Penjagaan Tahanan.
