PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 190
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Subdirektorat Pengawasan Tahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan administrasi tahanan; dan b. penyiapan pelaksanaan perawatan dan penjagaan tahanan.
