PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 192
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
(1) Seksi Administrasi Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan administrasi tahanan. (2) Seksi Perawatan dan Penjagaan Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan perawatan dan penjagaan tahanan.
