PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 143
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Subdirektorat Intelijen Taktis dan Produk mempunyai tugas melaksanakan kegiatan intelijen taktis dan penyusunan produk intelijen dalam rangka P4GN di bidang pemberantasan.
