PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 142
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
(1) Seksi Sistem Informasi dan Analisis Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan pembangunan dan pemanfaatan sistem informasi intelijen dan analisis intelijen. (2) Seksi Pelacakan Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan pelacakan intelijen berbasis teknologi.
