PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 144
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Subdirektorat Intelijen Taktis dan Produk menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan intelijen taktis; dan b. penyusunan produk intelijen.
