PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 102
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Subdirektorat Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan advokasi P4GN di bidang pencegahan melalui masyarakat.
