PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 101
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
(1) Seksi TNI dan Polri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan advokasi P4GN di bidang pencegahan melalui TNI dan Polri. (2) Seksi NonTNI dan Polri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan advokasi P4GN di bidang pencegahan melalui NonTNI dan Polri.
