PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 103
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Subdirektorat Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan advokasi P4GN di bidang pencegahan melalui organisasi masyarakat; dan b. penyiapan advokasi P4GN di bidang pencegahan melalui kelompok masyarakat.
