PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 9
BAB 3 — RUANG LINGKUP REHABILITASI
Layanan Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilaksanakan bagi bekas (mantan) pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotika yang telah selesai menjalani Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial yang dibuktikan dengan resume perawatan atau surat keterangan selesai rehabilitasi.
