PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 10
BAB 3 — RUANG LINGKUP REHABILITASI
(1) Dalam hal bekas (mantan) Pecandu atau Korban Penyalahgunaan Narkotika telah selesai menjalani Rehabilitasi Medis selanjutnya diberikan pelayanan Rehabilitasi Sosial dan/atau Pascarehabilitasi.
(2) Rehabilitasi sosial atau pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada lembaga rehabilitasi yang sama dengan pelaksanaan Rehabilitasi Medis atau berupa rujukan.
