Pasal 11
BAB 3 — RUANG LINGKUP REHABILITASI
(1) Dalam hal bekas (mantan) pecandu atau Korban Penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani rehabilitasi sosial atau pascarehabilitasi mengalami gangguan kesehatan, baik fisik atau kejiwaan maka perlu diberikan pelayanan medis. (2) Pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis guna penyembuhan atau pemulihan kondisi kesehatan seseorang. (3) Pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh tenaga medis yang bekerja pada Lembaga Rehabilitasi Sosial atau layanan Pascarehabilitasi dimaksud, maupun tenaga medis dari Lembaga Rehabilitasi Medis atau fasilitas layanan kesehatan lain, yang bekerjasama dengan Lembaga Rehabilitasi Sosial atau layanan Pascarehabilitasi.
