PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 12
BAB 4 — PERSIAPAN PENINGKATAN KEMAMPUAN
(1) Persiapan dilaksanakan dalam bentuk: a. kegiatan pemetaan Lembaga Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial; b. penandatanganan perjanjian kerjasama; dan c. penerbitan keputusan oleh Kepala BNN tentang Lembaga Rehabilitasi Medis dan/atau Lembaga Rehabilitasi Sosial yang memperoleh Peningkatan Kemampuan. (2) Kegiatan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. lokasi lembaga; b. legalitas formal; c. layanan yang tersedia; d. sumber daya manusia; e. sarana dan prasarana; dan f. penganggaran. (3) Kegiatan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh BNNP dan BNNK/Kota dengan cara wawancara, observasi, kajian laporan dan/atau pengisian kuesioner.
