PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 13
BAB 4 — PERSIAPAN PENINGKATAN KEMAMPUAN
(1) Hasil kegiatan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan (3) dituangkan dalam bentuk laporan hasil pemetaan dan digunakan sebagai bahan verifikasi BNN, BNNP, dan BNNK/Kota untuk persetujuan kelayakan lembaga dalam memperoleh Peningkatan Kemampuan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk formil terdiri atas kajian laporan dan/atau pengisian kuesioner dan verifikasi materiil antara lain kunjungan lapangan. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dalam bentuk kesimpulan kebutuhan dan kondisi lembaga rehabilitasi sebagai hasil verifikasi untuk memperoleh Peningkatan Kemampuan berdasarkan prioritas kebutuhan dan kondisi lembaga.
