Pasal 14
BAB 4 — PERSIAPAN PENINGKATAN KEMAMPUAN
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), BNNP dan BNNK/Kota menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat rekomendasi. (2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BNN melalui Deputi Bidang Rehabilitasi.
(3) Deputi Bidang Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi formal terhadap lembaga rehabilitasi. (4) Dalam hal hasil verifikasi formal sudah memenuhi persyaratan dan standar kelayakan minimal penyelenggaraan rehabilitasi, Deputi Bidang Rehabilitasi tetap melakukan verifikasi materiil. (5) Persyaratan dan standar kelayakan yang dimaksud pada ayat (4) berpedoman kepada standar kelayakan minimal penyelenggaraan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
