Pasal 15
BAB 4 — PERSIAPAN PENINGKATAN KEMAMPUAN
(1) Legalitas formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b bagi lembaga rehabilitasi milik Pemerintah/Pemerintah Daerah meliputi: a. penetapan dari kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk penyelenggaraan Rehabilitasi Medis; dan b. penetapan dari kementerian yang membidangi urusan sosial dalam hal penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial. (2) Legalitas formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b bagi lembaga rehabilitasi milik masyarakat terdiri dari: a. akta notaris; b. ijin operasional dari dinas/instansi terkait; c. penetapan dari kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk penyelenggaraan Rehabilitasi Medis; dan/atau d. penetapan dari kementerian yang membidangi urusan sosial dalam hal penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial.
