PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 16
BAB 4 — PERSIAPAN PENINGKATAN KEMAMPUAN
(1) Penandatanganan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b ditandatangani
oleh Deputi Rehabilitasi BNN dan pimpinan lembaga rehabilitasi. (2) Dalam hal kerjasama dilakukan dengan lembaga rehabilitasi milik pemerintah atau lembaga pemerintah yang difungsikan sebagai tempat rehabilitasi, penandatanganan dapat dilakukan oleh Kepala BNNP/K/Kota setelah mendapat pendelegasian wewenang dari Kepala BNN melalui Deputi Rehabilitasi BNN. (3) Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
