PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 8
BAB 3 — RUANG LINGKUP REHABILITASI
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilaksanakan bagi bekas (mantan) pecandu dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dengan ketentuan sebagai berikut: a. telah selesai menjalani program Rehabilitasi Medis sebelumnya, yang dibuktikan dengan resume perawatan oleh tenaga medis atau Lembaga Rehabilitasi Medis; dan b. tanpa didahului Rehabilitasi Medis bila bekas (mantan) pecandu dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika tidak mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hingga c yang dibuktikan dengan resume hasil asesmen.
