PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga...
Pasal 7
BAB 3 — RUANG LINGKUP REHABILITASI
Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diberikan kepada Pecandu dan/atau Korban Penyalahgunaan
Narkotika yang mengalami salah satu atau beberapa kondisi berikut ini: a. gejala putus zat dan/atau kondisi keracunan (intoksikasi) yang mengganggu stabilitas fungsi fisik dan psikologis; b. masalah fisik lain yang menghambat keikutsertaan dalam program terapi/rehabilitasi; dan c. gejala halusinasi, waham dan/atau gejala kejiwaan lain yang mengganggu proses komunikasi dan jalannya terapi rehabilitasi.
